KODE ETIK MITRA USAHA DIAMOND INTEREST

1. HAK Mitra Usaha

  • Kesempataan untuk menjadi seorang Mitra Usaha adalah sama untuk setiap orang dengan tidak memperhatikan suku, agama, ras, jenis kelamin dan status
    perkawinan, kewarganegaraan dan golongan, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
  • Selama perjanjian berlaku, Mitra Usaha dapat memesan produk Diamond Interest dalam jumlah berapa pun untuk pembelian langsung dari Diamond
    Interest dengan ketentuan bahwa biaya pengurusan dan pengiriman dapat dikenakan bergantung pada jumlah pemesanan/pembelian.
  • Memperoleh informasi sehubungan dengan produk Diamond Interest yang diberikan oleh Sponsor maupun oleh Perusahaan Diamond Interest.
  • Membeli dan mendapatkan bukti pembayaran atas pembelian tersebut serta menjual kembali produk Diamond Interest kepada konsumen akhir.
  • Berpartisipasi dalam program pengembangan yang ditawarkan Diamond Interest & berhak mendapatkan kompensasi, Komisi dan bonus-bonus
    penghargaan, dan/atau manfaat-manfaat lain dari perusahaan sesuai dengan Marketing Plan yang ditetapkan perusahaan.
  • Berhak memperluas dan mengembangkan jaringan kebawah (downline) & mewariskan/menghibahkan keanggotaannya sesuai dengan peraturan yang
    ditentukan perusahaan.

 

2. KEWAJIBAN Mitra Usaha

  • Mitra Usaha Diamond Interest wajib menjalankan sistem usaha MLM Diamond Interest secara jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
  • Menjual semua produk Diamond Interest sesuai dengan harga yang telah ditentukan perusahaan.
  • Wajib menyajikan informasi dan manfaat produk dan peluang usaha Diamond Interest secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan keterangan yang tertera dalam brosur, katalog dan atau penjelasan resmi Perusahaan.
  • Mitra Usaha wajib melatih & membina mitra usahanya (downline).
  • Mitra Usaha wajib mengikuti Pelatihan dan Pembinaan yang diberikan perusahaan dalam rangka kemajuan usaha Mitra Usaha
  • Mitra Usaha wajib menjaga dan memelihara hubungan baik dengan para konsumen dan mitra usaha lainnya.
  • Mitra Usaha wajib menjaga dan memelihara hubungan baik dan saling menghormati dengan staff dan karyawan perusahaan.
  • Mitra Usaha wajib, tanpa kecuali memiliki, mengetahui dan mengikuti kode etik serta peraturan yang telah ditetapkan.

3. HAK Perusahaan

  • Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah
  • Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik
  • Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan menjelaskan alasan
    penolakkannya
  • Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh Mitra Usaha.
  • Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang Mitra Usaha atau penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan
  • Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada kode etik peraturan dan tata tertib perusahaan dengan persetujuan Kementrian
    Perdagangan dan institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada Mitra Usaha 30 hari sebelumnya
  • Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas
    barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan peraturan terkait Mitra Usaha dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan
    disosialisasikan kepada Mitra Usaha 30 hari sebelumnya

4. KEWAJIBAN Perusahaan

  • Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan
  • Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah
  • Memberikan Komisi dan Bonus serta Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan.
  • Memberikan pelayanan kepada para Mitra Usahadan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan
  • Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan
  • Mengedukasi konsumen dan Mitra Usaha dengan informasi-informasi yang benar
  • Memberikan pelatihan dan pembinaan kepada Mitra Usaha

PASAL 1 Syarat menjadi Mitra Usaha Diamond Interest

  1. Calon Mitra Usaha sekurangnya harus berusia 18 tahun pada saat mengisi Formulir Permohonan Menjadi Anggota Diamond Interest dengan WAJIB
    melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / tanda pengenal/ dokumen lainnya yang masih berlaku
  2. Setiap Mitra Usaha diwajibkan memiliki alamat dan nomor rekening Bank yang benar dan jelas (sesuai KTP/Form Permohonan Menjadi Anggota) guna
    memudahkan pentransferan Bonus. Untuk nama pemilik rekening Bank yang berlainan dengan nama yang terdaftar dalam Permohonan menjadi Aggota wajib membuat surat keterangan untuk verifikasi. Diamond Interest tidak melayani klaim Bonus Mitra Usaha apabila klaim tersebut telah melebihi waktu 12 bulan dari dikeluarkannya Bonus tersebut.
  3. Pendaftaran sebagai Mitra Usaha diakui secara sah setelah membayar biaya pendaftaran Mitra Usaha baru yang ditentukan, dan menyerahkan formulir
    permohonan yang wajib ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Sponsornya serta dicap tandatangan oleh Kantor Pusat/ Cabang/ Stockist/
    Mobile Agen, berhak mendapatkan Starter Kit beserta Point Value sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan perusahaan.
  4. Keanggotaan dapat diberikan kepada perorangan dan tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk pendaftaran
    keanggotaannya. Diamond Interest berhak memutuskan setiap waktu, dengan pemberlakuan seketika, keanggotaan setiap Mitra Usaha yang memberikan
    informasi palsu dalam Formulir Permohonan ( Application Form ) atau peraturan.
  5. Pemohon harus disponsori oleh seorang yang telah menjadi Mitra Usaha sebelumnya.
  6. Setiap keanggotaan berlaku untuk suami istri yang sah secara hukum, kecuali untuk mereka yang belum menikah ataupun sudah bercerai.
  7. Pasangan Suami-Istri diperbolehkan memiliki keanggotaan sendiri/ID berbeda tetapi sponsornya wajib salah satu dari pasangan suami-istri tersebut dan berada dalam satu jaringan/ group.
  8. Setiap calon Mitra Usaha hanya diperbolehkan untuk memiliki 1(satu) nomor keanggotaan saja. Bila terjadi kepemilikan lebih dari 1(satu) nomor keanggotaan, maka yang dianggap berlaku hanyalah keanggotaan yang terdaftar terlebih dahulu. Tanpa alasan apapun, keanggotaan barunya akan dibatalkan dan kehilangan seluruh hak dan hak khusus yang menyertai keanggotaan tersebut, termasuk jaringan kerjanya berikut biaya pendaftaran yang telah dibayarkan akan dianggap hangus.
  9. Dengan disetujuinya keanggotaan seseorang, maka secara otomatis Mitra Usaha yang bersangkutan akan terikat dan tunduk dengan segala ketentuan dalam Kode Etik, Peraturan-Peraturan dan Tanggung jawab Mitra Usaha ini

PASAL 2 Prosedur Pendaftaran

  1. Setiap calon Mitra usaha wajib membayar biaya pendaftaran yang besarnya sesuai dengan zona wilayah masing-masing sebagai berikut
    1) Zona 1 ( Wilayah Jawa, Sumatra, Bali dan Kalimantan Barat) Rp. 75000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah)
    2) Zona 2 ( Wilayah diluar pulau Jawa, Sumatra, Bali dan Kalimantan Barat) Rp. 80.000,- ( Delapan puluh ribu rupiah)
    3) Zona 3 (Maluku dan Papua ) Rp.85.000,- ( Delapan puluh lima ribu rupiah)
  2. Setiap Calon Mitra Usaha yang telah membayar biaya pendaftaran tersebut berhak mendapatkan :
    1) Starter Kit ( berisi buku panduan Bisnis Marketing Plan, Kode etik, Brosur Produk, CD company profile dan Daftar Harga
    2) ID Card
    c. Setiap calon Mitra usaha wajib mengisi formulir pendaftaran dan direferensikan oleh seorang sponsor
    d. Formulir Pendaftaran wajib diisi data identitas calon Mitra Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Calon Mitra Usaha Mengisi formulir dengan sebenar-benarnya;
    2) Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di kTP
    3) Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di buku rekening bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana
    penerimaan bonus dan apabila nama Mitra Usaha di formulir pendaftran berbeda dengan nama yang tercanum di bank penerima, maka mitra usaha tersebut wajjib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga ( KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami/Istri/Anak

PASAL 3 Masa keanggotaan Mitra Usaha dan ahli waris

  1. Keanggotaan seorang Mitra Usaha berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dengan melakukan pembelanjaan minimal 500.000 PV dalam kurun
    waktu 12 bulan berjalan. 
  2. Apabila ketentuan no 2.a diatas tidak dilaksanakan, maka keanggotaan seorang MitraUsaha akan dibebaskan dan dianggap mengundurkan diri dari
    keanggotaannya pertanggal 31 Desember tahun jatuh tempo.
  3. Mitra Usaha dapat mengundurkan diri dari keanggotaannya setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis bermaterai kepada Diamond Interest. Mitra Usaha yang mengundurkan diri secara otomatis akan kehilangan jenjang karir, status, struktur komisi dan jaringan kebawah (downline) yang telah diperoleh dalam akun lamanya dan/atau dialihkan kepada Sponsor Mitra Usaha yang bersangkutan.
  4. Apabila seorang Mitra Usaha telah dibebaskan dari anggota Mitra Usaha yang lama atau telah dianggap mengundurkan diri, maka dia diperbolehkan
    mendaftarkan diri lagi sebagai anggota Mitra Usaha baru dengan syarat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan telah lewat sejak keanggotaan pertama
    dihentikan dengan pengunduran diri tersebut, dan bebas menentukan sponsornya, waktu pendaftarannya serta mulai kembali dari status Mitra Usaha
    biasa (awal).
  5. Apabila seorang Mitra Usaha “berhalangan tetap”, maka semua hutang dan/atau piutang termasuk kewajiban tutup poin serta hak atas komisi diwariskan kepada ahli waris yang sah.
  6. Jika seorang penerima warisan masih berumur dibawah 18 tahun, maka Perusahaan bisa (menunjuk seseorang) untuk menjadi walinya sampai yang
    bersangkutan mencapai umur 18 tahun.

PASAL 4 Masa keanggotaan Mitra Usaha dan ahli waris

  1. Semua Mitra Usaha berhak mensponsori calon Mitra Usaha baru diseluruh wilayah Indonesia.
  2. Para Sponsor dan Upline tidak boleh merebut calon Mitra Usaha baru (downline) yang sudah mempunyai perekrut lain (sponsor/upline) , termasuk :
    1) Tidak diperbolehkan merekrut ulang Mitra Usaha yang keanggotaannya masih berlaku, baik yang berada dalam jaringannya langsung maupun
    dalam jaringan Mitra Usaha lainnya.
    2) Merekrut seorang pasangan (istri) yang suaminya telah terdaftar sebagai Mitra Usaha, atau sebaliknya.
  3. Bila terjadi kepemilikan lebih dari 1 (satu) nomor keanggotaan, maka yang dianggap berlaku hanyalah keanggotaan yang terdaftar terlebih dahulu. Tanpa
    alasan apapun, keanggotaan baru nya akan dibatalkan dan kehilangan seluruh hak dan hak khusus yang menyertai keanggotaan tersebut, termasuk jaringan
    kerjanya berikut biaya pendaftaran yang telah dibayarkan akan dianggap hangus.
  4. Jumlah Mitra Usaha yang boleh disponsori tidak terbatas. Namun upline hendaknya memperhatikan kemampuan dirinya dalam hal membina para Mitra
    Usaha jaringan kebawah ( downline ) dalam timnya tersebut.
  5. Para sponsor dan Upline wajib mengatur, membina dan memotivasi seluruh Mitra Usaha jaringan kebawah (downline) dalam timnya dan mendorong
    kehadiran mereka pada setiap seminar, pembinaan, pelatihan, workshop dan acara-acara yang bertujuan untuk menjelaskan strategi dan penjelasan lebih
    lanjut perihal informasi produk dan usaha Diamond Interest.
  6. Perusahaan tidak akan melayani permohonan keanggotaan Mitra Usaha baru bagi Mitra Usaha yang pernah melanggar Kode Etik & Peraturan Mitra Usaha
    yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  7. Mitra Usaha TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mensponsori seorang Mitra Usaha Diamond Interest ke perusahaan MLM lain. Jika melanggar hal ini dan
    perusahaan mendapatkan pengaduan (complain) dari uplinenya bahwa downlinenya telah DIGANGGU dan DISPONSORI keperusahaan MLM lain
    serta mempunyai bukti/saksi untuk mendukungnya, maka Perusahaan berhak memberikan peringatan dan maksimum pemutusan hak keanggotaan Mitra
    Usaha di Diamond Interest.

PASAL 5 Stockist

  • Stockist merupakan perpanjangan tangan perusahaan.
  • Persyaratan menjadi Stockist sebagai berikut:
    1) Melakukan pembelian secara otomatis pada area Mitra Usaha dan setelah itu melakukan pengajuan atau permohonan resmi menjadi
    stockiest kepada perusahaan
    2) Mitra Usaha terdaftar dengan peringkat minimum Diamond Manager (DM)
    3) Memiliki ruangan tertutup sesuai aturan penyimpanan untuk tempat penyimpanan produk.
    4) Memiliki alamat dan nomor telepon selular yang akan diverifikasi oleh perusahaan
    5) Wajib memberikan informasi sebaik-baiknya mengenai manfaat produk, sistem pemasaran, dan informasi lainnya yang diperlukan kepada calon Mitra Usaha/konsumennya
    6) Wajib membuat cashbill untuk setiap transaksi penjualan produk dan pendaftaran anggota serta melaporkan transaksi penjualan tersebut bersama dengan formulir asli pendaftaran anggota paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
    7) Bersedia mengadakan acara pembinaan dan pelatihan dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha dalam menjalankan bisnis Diamond Interest
    8) Meungutamakan keadilan dan musyawarah serta mufakat dalam menyelesaikan semua permasalahan yang timbul
    9) Mematuhi dan melaksanakan kode etik perusahaan
  •  Keuntungan menjadi Stockist adalah sebagai berikut
    1) Stockist mendapat diskon langsung sebesar 10% dari nilai PV total belanja
    2) Untuk minimal pembelanjaan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dalam sebulan akan mendapatkan tambahan rabat 5% dari PV
  • Perusahaan bisa menerima order langsung dari setiap Mitra Usaha dari kota-kota yang sudah terdapat Stockist di satu provinsi, jika Stockist yang bersangkutan:
    1) Tidak bisa dihubungi dalam waktu 1 x24 jam
    2) Berbisnis dengan perusahaan Direct Selling /MLM dari perusahaan lain
    3) Stockist berselisih dengan Mitra Usaha tersebut tanpa penyelesaian selama 2 x 24 jam

PASAL 6 Pemasaran

  • Produk perusahaan hanya bisa dijual oleh Mitra Usaha yang terdaftar resmi di perusahaan.
  • Seorang Mitra Usaha adalah berdiri sendiri (tidak mempunyai ikatan kerja) dan tidak menjadi wakil dari perusahaan serta tidak diijinkan untuk mengatasnamakan Perusahaan dalam segala tindakan atau urusan dengan pihak lain.
  •  Pada setiap aktivitas penjualan, Mitra Usaha wajib memberikan penjelasan yang benar mengenai jaminan kepuasan konsumen. Jika dikemudian hari, konsumen tersebut menggunakan haknya sesuai dengan jaminan tersebut, Mitra Usaha yang bersangkutan wajib melayaninya dengan sebaik dan secepat mungkin sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
  • Untuk komisi atas penghitungan bonus YEAR END DIAMOND CLUB BONUS dan EXTRA CDM BONUS hanya dapat dinikmati oleh peringkat Diamond Manager ke atas, yang telah menandatangani SURAT KOMITMEN 100% bersama Diamond Interest.
  • Untuk Komisi dan Bonus yang akan didapatkan oleh Mitra Usaha adalah sebagai berikut
    1) PLAN A : Komisi infinity 65% dan Profit sharing 5%
    2) PLAN B :
     Performance Commision: 6%-44%
     Leadership Profit Sharing Commision: 4%
     Car Fund Bonus: 3%
     Leadership Matching Bonus : 15,3 %
     Year End Diamond Club Bonus : 3%
     CDM Extra Bonus : 2%
  • Mitra Usaha harus sopan dan tidak memaksa pada saat menawarkan produk-produk Perusahaan.
  • Mitra Usaha wajib menjaga nama baik Perusahaan dan tidak boleh menjelek-jelekkan/mencemarkan nama baik Perusahaan atau Mitra Usaha lainnya.

PASAL 7 Pembelian dan Sistem Pembayaran

  • Pembelian dan pemesanan Produk dapat dilakukan di kantor perusahaan, Upline dan Stockist.
  • Perusahaan bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran Mitra Usaha baru yang dilakukan ditempat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan atau Mitra Usaha yang telah menjadi anggota resmi.
  • Transaksi pembelian dilakukan secara Tunai.
  • Penggunaan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembelian di kantor perusahaan dengan jaminan kartu kredit yang ditentukan oleh perusahaan.
  • Seorang Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan harga yang sama (Harga Mitra Usaha) untuk setiap barang yang dibeli dari Perusahaaan sesuai dengan Daftar Harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  • Untuk pembelian di luar P. Jawa biaya pengiriman ditanggung oleh Mitra Usaha

PASAL 8 Masa Tenang

Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan biaya pendaftaran dan Mitra usaha mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.

PASAL 9 Jaminan Mutu

Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Mitra Usaha untuk mengembalikan produk, apabila ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan

PASAL 10 Pengembalian Produk ( Buy Back Guarante)

  1. Perusahaan membeli kembali produk, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) dalam kondisi layak jual, dari harga
    pembelian awal Mitra Usaha dengan dikurangi biaya administrasi 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian produk tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan 
  2. Produk yang dibeli perusahaan dalam kondisi masih layak jual, memiliki masa
    kadaluarsa sedikitnya 12 bulan).

PASAL 11 Garansi Produk (Product Guarantee)

  • Perusahaan memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang
    diperdagangkan, akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
  • Perusahaan memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian,
    apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, literatur dan brosur
    Perusahaan.

PASAL 12 Tutup Poin dan Pembayaran Komisi

  • Satu periode penjualan adalah tanggal 01 s/d tanggaI 28/30/31 bulan berjalan.
  • Batas waktu Tutup Poin kualifikasi adalah pada tanggal (28/30/31) terakhir dari bulan berjalan.
  • Pembayaran komisi dilakukan setiap bulan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Hanya Mitra Usaha yang memenuhi persyaratan saja yang akan mendapatkan komisi.
  • Komisi yang berhak diterima Mitra Usaha akan ditransfer langsung melalui rekening Mitra Usaha yang bersangkutan di Bank BCA, apabila menggunakan
  • rekening diluar Bank BCA, maka akan dikenakan biaya administrasi bank (sesuai dengan kebijaksanaan Bank yang bersangkutan). Biaya administrasi bank akan dipotong langsung dari jumlah bonus yang dikirimkan. Oleh karena itu, maka setiap Mitra Usaha dianjurkan untuk memiliki rekening di Bank BCA atau Bank lain yang disarankan perusahaan guna memudahkan pembayaran komisi. Dan apabila terjadi keterlambatan transfer akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak Bank adalah diluar tanggungjawab Perusahaan.
  • Apabila sampai dengan akhir bulan tertentu seorang Mitra Usaha (yang memenuhi persyaratan) belum menerima komisi yang untuk bulan sebelumnya, diharapkan untuk segera menghubungi pihak Perusahaan (Kantor Pusat/Cabang).
  • Setiap bulan perusahaan akan menerbitkan statement komisi dan diambil sendiri oleh Mitra Usaha/dikirimkan ke alamat Mitra Usaha masing-masing.
  • Mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap Mitra Usaha yang mendapatkan komisi akan langsung dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan besarnya pendapatan yang diperoleh. Seluruh kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha menjadi tanggungjawab pribadi Mitra Usaha dan tidak ada sangkut pautnya dengan Perusahaan.
  • Setiap pembelian produk oleh Mitra Usaha telah dikenakan biaya PPN oleh perusahaa
  • Mitra Usaha dapat meminta print-out jaringannya sendiri dengan dikenakan biaya administrasi oleh perusahaan

PASAL 13 Pajak

  • Penerimaan Komisi dan Bonus oleh Mitra Usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakkan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra Usaha yang mendapatkan komisi dan Bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakkan yang berlaku
  • Bukti potong pajak akan diberikan kepada Mitra Usaha yang bersangkutan
  • Segala kewajiban perpajakkan dari seorang Mitra Usaha menjadi beban dari tanggung jawab Mitra usaha yang bersangkutan

PASAL 14 Pembinaan dan Pelatihan

  • Perusahaan akan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Usaha agar mengetahui dengan jelas mengenai produk yang dipasarkan dan cara menjalankan usaha
  • Perusahaan menyediakan Customer Service untuk penjelasan produk setiap saat dikantor pada jam kerja
  • Perusahaan menyelenggarakan pelatihan pengetahuan produk sebulan sekali
  • Setiap Mitra Usaha diwajibkan mampu menjelaskan manfaat produk sesuai dengan arahan perusahaan dan tidak melakukan overklaim
  • Presentasi peluang bisnis dan bimbingan  Mitra  Usaha diadakan  sebulan sekali

PASAL 15 Larangan-Larangan

  • Mitra Usaha dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok Mitra Usaha tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli
  • Mitra Usaha  dilarang  untuk  bertindak  untuk  dan  atas nama  perusahaan mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan
  • Mitra Usaha dilarang menggunakan fasilitas perusahaan dan membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual peraga apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan 
  • Mitra Usaha  dilarang mendekati,  mempengaruhi,  mengajak  Mitra  Usaha orang lain untuk pindah   ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain.
  • Mitra  Usaha  dilarang  memberikan informasi yang salah/menyesatkan/overclaimed mengenai MUTU, FUNGSI dan CARA penggunaan produk Diamond Interest dan/atau mengenai RENCANA PEMASARAN   di   luar   keterangan   yang   ada   dalam   buku   petunjuk penggunaan produk dan atau marketing plan untuk kepentingan pribadinya. Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran seperti diatas dan Mitra Usaha yang melanggar hal tersebut wajib mengganti segala kerugian  yang  mungkin  timbul,  baik  kepada  Perusahaan  maupun  pihak ketiga yang dirugikan termasuk dari segi aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Mitra Usaha dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, LOGO, lambang, bentuk brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan
  • Mitra Usaha dilarang menaikkan dan menurunkan harga dan produk-produk yang telah ditentukan Perusahaan..
  • Mitra Usaha dilarang menggunakan nama dagang, desain, LOGO Diamond Interest baik  sebagian  ataupun  menyeluruh  pada  bahan-bahan  cetakan, surat-surat pribadi, kecuali seiijin tertulis dari perusahaan.
  • Mitra Usaha dilarang mempengaruhi Mitra Usaha lainnya dari jaringan lain untuk masuk ke dalam satu jaringan keanggotaan tertentu.
  • Setiap Mitra Usaha dilarang keras membicarakan/menawarkan MLM lain di lingkungan kegiatan Diamond Interest.
  • Mitra Usaha dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam Mitra Usaha lainnya dalam melakukan kegiatan aktivitas keanggotaan
  • Mitra Usaha dilarang melalukan kegiatan ekspor/ impor produk Diamond Interest ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu
  • Mitra Usaha dilarang memajang dan menjual produk Diamond Interest di took, tempat penjualan umum dan market place

PASAL 16 Sanksi

Bagi  Mitra  Usaha  yang terbukti  melakukan pelanggaran  Kode  Etik  dan Peraturan Mitra Usaha Diamond Interest, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Dilarang menghadiri acara/ aktivitas perusahaan ( skorsing).
  4. Penghentian pembayaran komisi.
  5. Pencabutan Keanggotaan.

Dalam  hal  sanksi  Pencabutan   keanggotaan  seorang Mitra  Usaha,  dapat dilakukan  perusahaan apabila  seorang  Mitra Usaha  terbukti melakukan hal sebagai berikut:

  1. Memberikan  informasi yang  tidak  benar  pada saat  pengisian  Formulir Permohonan Menjadi Anggota.
  2. Melanggar kode etik dan peraturan Mitra Usaha yang menimbulkan kerugian bagi Mitra Usaha lain dan/atau perusahaan.
  3. Mensponsori seorang Mitra Usaha Diamond Interest yang bukan downline langsungnya ke perusahaan MLM lain dan perusahaan mendapatkan pengaduan  (complain) dari  uplinenya  bahwa downlinenya  telah DIGANGGU dan DISPONSORI keperusahaan MLM lain serta mempunyai bukti/saksi untuk mendukungnya.
  4. Mencemarkan  nama  baik  Perusahaan  termasuk  Staff  Manajemen,  Mitra Usaha lain serta Produk perusahaan.
  5. Menjual Produk Perusahaan dengan harga dan sistem di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  6. Perbuatan-perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan Perusahaan dalam arti luas.

Mekanisme penjatuhan sanksi oleh Perusahaan kepada seorang Mitra Usaha yang terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Mitra Usaha merupakan hak mutlak Perusahaan dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam  kasus  dimana  terjadi  Pencabutan  Keanggotaan  Mitra  Usaha,  maka seluruh  Downline  nya  secara  otomatis  menjadi  hak  Upline  Mitra  Usaha bersangkutan.

PASAL 17 Penyelesaian Perselisihan

  • Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan sistem Pemasaran antara anggota  Mitra   Usaha  ataupun  terhadap  perusahaan,  dalam  hal   ini Perusahaan akan mengajak pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan  secara kekeluargaan  sesuai dengan Kode Etik Peraturan Mitra Usaha Diamond Interest   dan Peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan.
  • Dalam hal penyelesaian perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak-pihak  yang berselisih  akan  tunduk kepada hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan   tersebut  di   Pengadilan   Negri  sesuai  dengan   domisili perusahaan

 

PASAL 18 Alur Penjualan Barang